Legalitas
Klik gambar untuk melihat legalitas sain enter
LEGALITAS :
- SK Menteri PU No. 23/PRT/78 tentang Kapasitor Bank.
- Merk ENTER INDONESIA teregistrasi pada Dirjen HAKI No.: D002014010757
- ENTER INDONESIA lolos uji laboratorium BPPT No :021/LAP.JATEK/B2TE/BPPT/III/2014
- Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2491/44.640.2/2006 Tanggal 24 Juli 2006 perihal pemakaian alat penghemat daya yang melawan hukum (belum lolos uji Laboratorium Independent).
1. ENTER INDONESIA memberikan garansi selama 5 Tahun sebagai pembuktian kualitas multidaya standar Eropa (Jerman).
2. Garansi uang kembali apabila 3 bulan dari pemasangan tekhnisi tidak terbukti menurunkan daya.
Legalitas PT. SAINS SOLUSI GLOBAL
1. Tanggal Pendirian : 21 Juli 2013
2. Notaris : Zein Zaini, SH
3. Akte Notaris Nomor : Nomor 4 Tanggal 21 Juli 2013
4. Pengesahan Bdan Hukum : Nomor AHU-19100.40.10 Tahun 2013
5. SIUP : Nomor 13.152.01/1/824.271
6. SITU / HO : Nomor 1383/1.824/VIII/2013
7. TDP : Nomor 09.05.52.84130
8. NPWP : Nomor 70.869.830.9-023.000
9. Surat Keterangan Domisili : Nomor 1538/1-824/11/2013
Legalitas Alat Penghemat Daya (listrik)
Enter Indonesia (Electric Saver)
- Merek Enter Indonesia Teregistrasi Pada Dirjen HAKI Nomor : D002014010757.
- Lolos Uji Laboratorium BPPT Nomor : 021/LAP-JATEK/B2TE/BPPT/III/2014.
- Inpres Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghemat Daya.
- SK Menteri PU Nomor : 023/PRT/1978.Surat Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Nomor : 2461 Tentang Alat Penghemat Daya